Dua kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur pilkada DKI Jakarta 2007, Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto, diduga telah melakukan indikasi korupsi politik. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Zainudin Paru di Jakarta Media Center Jakarta, Selasa (31/7).
“Misalnya, calon dari unsur incumbent (masih memegang jabatan) menggunakan jabatan yang disandangnya untuk mempengaruhi struktur pemerintahan di bawahnya sampai ke tingkat RT agar mendukung dirinya, ” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta KPUD berani menindak tegas, jika kedua kandidat tersebut telah terbukti melakukan korupsi politik. “Jadi penilaiannya lebih objektif dan akan memberi ruang yang sama terhadap kandidat lain, ” ujarnya.
Calon gubernur incumbent, katanya, seharusnya tidak hanya diberlakukan kewajiban cuti, tapi sejak awal mendaftar harus mundur dari jabatannya. Selain itu Zainudin juga mempertanyakan sumber dana kampanye kedua pasangan, yakni Adang-Dani sebanyak Rp 31 miliar, dan Fauzi-Prijanto senilai Rp10 miliar.
Mengamati model kampanye kedua kandidat yang sudah dilakukan, tidak mungkin hanya menggunakan dana seperti yang telah diumumkan. “Saya berkeyakinan ada indikasi manipulasi dana atau dana yang tidak dilaporkan. Jadi KPUD harus tegas mengadakan audit anggaran secara menyeluruh, ” tutur dia. (dina)