KPU Umumkan Batas Usia Cagub-cawagub, Adi Prayitno: Atur Ajalah, Belum Baligh Juga Boleh Nyalon

eramuslim.com – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memberikan pandangannya mengenai batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) yang baru-baru ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adi mengkritik Ketua KPU Hasyim Asyari secara blak-blakan, menyatakan bahwa negara Indonesia sedang dalam kondisi yang kurang baik.

“Atur ajalah pak,” ujar Adi dalam keterangannya di aplikasi X @Adiprayitno20 (1/7/2024).

Menurut Adi, Cagub berusia 30 tahun bisa saja diterima, baik saat dilantik atau sebelum dilantik.

“Cagub 30 tahun saat dilantik atau belum dilantik boleh,” ucapnya.

Bahkan, dengan melihat kebijakan KPU saat ini, ia mengatakan bahwa anak yang belum baligh pun bisa menjadi calon, atau bahkan sejak lahir sudah bisa dicalonkan.

“Belum baligh juga boleh. Sejak lahir jd calon juga boleh,” cetusnya.

Lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa pihak luar dari KPU tidak memiliki banyak pengaruh, hanya seperti “kaleng rombeng”.

“Kita ini apalah. Cuma kaleng rombeng aja. Jangankan suara, teriak kencang pun tak guna,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan persyaratan usia calon kepala daerah.

Hasyim menyatakan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dan ketentuan ini harus terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

Hasyim menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).

“Persyaratan usia calon harus telah genap 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.

Dia menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan berbagai kerangka hukum, termasuk amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari saat pendaftaran menjadi saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.

Pelantikan ini akan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” terang Hasyim.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar