KPU Jabar: Sejumlah PPS di Cirebon Buka Kotak Suara Tanpa Kewenangan

Eramuslim.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota PPS di Kota Cirebon dengan membuka 42 kotak suara tidak sesuai kewenangannya.

“Sebanyak 42 kotak suara di lima kelurahan di Kota Cirebon di tingkat kelurahan, kotak tersebut seharusnya diteruskan ke PPK. Jadi ini malah dibuka oleh anggota PPS,” ujar Komisioner KPU Jabar Bidang Hukum Agus Rustandi, di kantor KPU Jabar, di Bandung, Kamis (28/6).

Agus mengatakan, anggota PPS diketahui telah membuka 42 kotak suara untuk Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon yang tersegel dengan alasan untuk mengambil salinan C1 yang tak sengaja dimasukkan ke dalam kotak.

Meski beralasan, kata dia, petugas PPS tidak memiliki kewenangan untuk membuka segel kotak suara. Kotak suara seharusnya baru dibuka oleh petugas PPK.

Menurut dia, secara prosedur PPS di tingkat kelurahan hanya bersifat transit atau mengumpulkan kotak suara dari TPS-TPS, untuk kemudian dikirim ke PPK.

“Seharusnya, kotak suara tersegel kemudian berita acara penghitungan suara dibawa ke PPS langsung menyerahkan ke PPK, dibuka oleh petugas PPK. Ini dibukanya di tingkat kelurahan,” kata dia lagi.

Ia menjelaskan, adapun dokumen-dokumen yang harus ada di dalam kotak tersebut, seperti surat suara, berita acara perhitungan dan pemungutan suara, dan formulir C dan C1 berhologram. Sementara salinan C1 berada di luar untuk diberikan kepada saksi, pengawas TPS, PPL, dan PPS.

“Jadi itu mungkin dimasukin atau lupa prosedurnya. Di PPS itu, kotak tidak boleh disentuh dibuka segel dan kuncinya,” katanya lagi.

Saat ini, temuan dugaan pelanggaran tersebut telah diselidiki oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon. Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan bisa administrasi maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Kan, itu bisa masuk unsur pidana, tapi kan disengaja atau tidaknya harus ditelusuri lebih lanjut oleh Panwas Kota Cirebon,” kata dia.(kl)

Sumber Antara dan Aksi.id