Eramuslim.com – Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum. Hal ini menjadi salah satu indikasi Pemilu berjalan curang, untuk itu Bawaslu harus segera mendiskualifikasi paslon capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo- Maruf Amin.
Penegasan itu disampaikan politisi Partai Demokrat Abdul Rasyid menanggapi putusan Bawaslu pada perkara nomor 07 tentang Situng dan Quick Count, bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.
“Ini salah satu indikasi Pemilu Curang, @bawaslu_RI dapat segera diskualifikasi paslon 01. #GerakanKedaulatanRakyat,” tegas Abdul Rasyid di akun Twitter @RasyidDemokrat.
“Segera @bawaslu_RI diskualifikasi paslon 01, karna kecurangan ini nyata,” tambah @RasyidDemokrat.
Sikap Abdul Rasyid itu mengundang pertanyaan netizen, mengingat Ketua Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memilih sikap berbeda soal dugaan kecurangan pemilu.