Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satu-satunya pintu masuk bagi calon independen yang ingin ikuat pilkada.
"Bola panas berada di KPU Imam Bonjol bukan di Istana atau Senayan, "ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7)
Jadi, katanya, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perorangan sepenuhnya berada di KPU, bukan di DPR maupun Presiden. "Sebelum ada UU, putusan KPU tetap akan dianggap sah, " sambung dia.
Menurutnya, bila KPU tidak segera mengeluarkan peraturan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk terhadap sistem pemerintahan. "Kalau tidak mau keluarkan bisa chaos dan yang paling bertanggung jawab adalah KPU, " tandasnya.
Peraturan KPU yang dimaksud adalah peraturan yang mengacu putusan MK terkait calon independen. KPU dapat mengikuti UU Pemerintah NAD, pasal 68 ayat 1. Peraturan tersebut untuk memberikan kriteria kelayakan calon independen yang berhak maju dalam bursa pilkada.
Oleh karena itu, sarannya, setelah MK mencabut pasal 56 ayat 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya KPU langsung berkonsolidasi dengan seluruh KPUD. Tujuannya untuk merespon munculnya calon perorangan dalam pilkada. (dina)