“Dalam penjelasan disebutkan, perpanjangan tersebut maksimal 1 tahun. Jadi seharusnya, kekosongan jabatan tidak perlu terjadi,” kata Dradjad.
Situasi saat ini, kata Dradjad, anggota KPPU sudah habis masa jabatannya per 27 Desember 2017. Mereka lalu diperpanjang Presiden hingga 27 Februari 2018.
“Ternyata hingga Selasa (27/2) sore belum ada perpanjangan baru. Otomatis anggota KPPU habis masa jabatannya. Sementara itu, karena DPR belum memproses persetujuan atas calon anggota KPPU, maka secara legal KPPU tidak lagi mempunyai anggota Komisi yang sah,” papar ekonom senior ini.
Padahal Presiden, lanjut dia, pada 8 Agustus 2017 sudah membentuk Pansel KPPU berdasarkan Keppres No. 96/P tahun 2017. Seharusnya Pansel yang dipimpin Hendri Saparini dengan anggota antara lain Rhenald Kasali dan Alexander Lay ini sudah menyelesaikan proses seleksinya. Lalu pemerintah sudah memasukkan nama calon ke DPR paling telat sekitar awal Desember agar DPR sempat lakukan fit and proper test.
Dradjad tidak tahu siapa yang salah, Pansel, pemerintah atau DPR. Yang jelas per 27 Februari sore belum ada anggota KPPU yang baru yang sah. Yang jelas kondisi ini mengakibatkan KPPU harus beku sementara.
“Ini kan koplak (error) banget. Apalagi, pada tanggal 12-14 Desember 2011 KPPU juga pernah beku kegiatan karena penyebab yang sama. Masak negara terjeblos di lubang yang sama?” ungkapnya.