Eramuslim.com – Pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman yang diduga menerima suap Rp 100 juta.
Dia menilai OTT tersebut sebagai tontonan lucu-lucuan dan gratis, lantaran nilainya hanya ‘receh’ jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lain seperti skandal RS Sumber Waras, Century dan BLBI yang jelas-jelas merugikan uang Negara ratusan hingga triliunan rupiah.
“Ini (OTT Irman) hanya buat lucu-lucuan saja. Kita semua setuju tidak melihat siapa? dan berapa? Tapi yang aneh, mereka (Komisioner KPK) kok menghindar dari hasil audit BPK (kasus Sumber Waras) yang nilai kerugiannya ratusan miliar?,” kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Amir mengatakan, seharusnya KPK lebih serius mengurusi korupsi yang bernilai besar, sebagai mandat yang diberikan Undang-undang.
“Memang, berapapun harus diberantas, saya setuju. Tapi jangan yang hanya Rp 100 juta diuber-uber sampai tengah malam. Sedangkan yang lebih besar dan menjadi perhatian publik kayak kasus RS Sumber Waras, Reklamasi, pembelian fiktif tanah di Cengkareng malah dibiarkan,” cetus Amir.
Bahkan, tambah dia, yang lebih celaka lagi adalah dalam kasus RS Sumber Waras, dimana KPK seketika berubah menjadi tim lawyer dan pembela gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diduga kuat sebagai aktor utama.
“KPK bilang belum ada niat jahat lah, belum ada kerugian negara lah. Eh, sekarang mereka dengan lantang bilang bahwa kasus suap Irman yang hanya Rp 100 juta itu dibilangnya ‘dalam rangka kedaulatan pangan’. Aneh!,” kata Amir dengan nada penasaran.
Di saat yang sama, lanjut Amir, KPK juga menghentikan proses kasus dugaan korupsi BLBI dan kasus dana talangan Bank Century.
“Saya menduga, penghentian BLBI dan Century hanya test case saja. Begitu aman dan tidak ada reaksi publik, maka kasus RS Sumber Waras pun akan mereka tutup, ini (Komisioner KPK) sudah sangat kacau,” terang dia.
Padahal, kata Amir, dengan mengabaikan hasil audit BPK, itu sama dengan KPK telah melanggar Undang-undang.
“Ingat, apapun alasannya, hasil audit BPK adalah alat bukti. Dan itu (betul atau tidaknya) hanya bisa diputuskan oleh pengadilan,” tegas Amir.
Selain itu, Amir menuturkan, selama ini KPK juga terkesan hanya ‘ngurus’ kasus kecil. Disisi lain, KPK kerap mengeluh karena kekurangan SDM.
“Kalau yang diurus yang receh-receh ya pasti akan kehabisan waktu untuk mengurus kasus yang miliaran rupiah. KPK juga akan kekurangan SDM karena yang di urusin cuma Rp 100 juta. Jangan-jangan ini sengaja biar mereka dianggap sudah bekerja,” kata Amir berseloroh.(ts/pm)