KPK Tindaklanjuti Dugaan Pemberian Voucher Bagi Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komisi X DPR. Langkah tersebut untuk menindaklanjuti isu pemberian voucher kepada anggota DPR dari mitra kerja. "Draft suratnya sudah dibuat. Mungkin baru dikirim besok," terang Deputi Bidang Pencegahan KPK, Waluyo, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/10).

Ia menambahkan, surat yang dilayangkan KPK kepada Komisi X DPR itu dilampiri oleh formulir gratifikasi. "Kita sebar formulir gratifikasi dan kita ingatkan, kalau memang terjadi gratifikasi, maka laporkan ke KPK," sambung Waluyo.

Menurutnya, KPK mengingatkan apabila memang terjadi gratifikasi maka sesuai pasal 12C UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana dari gratifikasi itu bisa hilang apabila dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

Seperti diberitakan, isu penerimaan voucher oleh anggota DPR bergulir ketika Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan menerima laporan dari anggota fraksi PDIP yang tersebar di beberapa komisi bahwa anggota DPR menerima voucher menjelang hari raya Lebaran dari beberapa instansi pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.

Sejumlah instansi pemerintah yang disebut-sebut memberi voucher itu adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Sosial, dan Departemen Agama. (dina)