Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus korupsi Alquran tersebut naik ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, ZD sebagai tersangka.
“ZD sudah dikeluarkan sprintdiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis malam (28/6).
Menurut Bambang, KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012.
Telusuri pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp 35 miliar. Yang Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.
Diduga ZD, yang diduga adalah Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI dijerat atas dugaan tindak pidana suap. Komisi antikorupsi menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran.(fq/merdeka)