KPK Temukan 70 Persen Penyelenggara Negara Hartanya Naik Selama Pandemi Covid-19

Eramuslim.com – Selama satu tahun lebih pandemi virus corona baru (Covid-19), ternyata ada 70 persen penyelenggara negara hartanya bertambah.

Hal itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019-2020.

KPK Temukan 70 Persen Penyelenggara Negara Hartanya Naik Selama Pandemi Covid-19

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi.

“Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini secara umum penyelenggara negara 70 (70,3) persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar,” ujar Pahala di acara Webinar Talkshow LHKPN bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat” secara virtual, Selasa siang (7/9).

Akan tetapi kata Pahala, juga ada penyelenggara negara yang hartanya mengalami penurunan. Yakni sebanyak 22,9 persen penyelenggara negara.

“Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana. Tapi kita hanya ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat bahwa kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi,” jelas Pahala.

Dalam grafik yang ditunjukkan oleh Pahala, sebanyak 58 persen Menteri hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. 26 persen Menteri bertambah kurang dari Rp 1 miliar.

Selanjutnya untuk DPR/MPR, sebanyak 45 persen hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar, dan 33 persen bertambah kurang dari Rp 1 miliar.

Lalu untuk DPRD Provinsi, sebanyak 23 persen bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 50 persen bertambah kurang dari Rp 1 miliar.

Kemudian untuk DPRD kabupaten/kota, hanya 11 persen yang hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan 47 persen yang hartanya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.

Untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur, sebanyak 30 persen hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 40 persen hartanya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.