KPK Tak Masuk ke Tim Satgas TPPU Rp349 Triliun, Ini Alasannya

eramuslim.com – KPK tidak termasuk dalam anggota tim Satgas TPPU yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelidiki transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, ia menyatakan bahwa KPK tidak cocok untuk menjadi bagian dari tim tersebut.

“Jadi Pak Menko sudah komunikasi dengan Pak Firli sebagai Ketua KPK dan memang KPK tidak tepat masuk di tim ini,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Meski begitu, Sugeng menyebut Satgas TPPU tetap akan melaporkan hasil temuannya kepada KPK. Nantinya, KPK diperbolehkan menyelidiki kasus yang menjadi temuan dari Satgas TPPU.

“Laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK itu juga dikirimkan ke KPK. Jadi tim ini hanya mendorong dan mensupervisi apakah sudah dilakukan secara maksimal dan apa ada hambatannya,” tutur Sugeng.

 

Rapat Perdana

Sebagai informasi, Satgas TPPU terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan menggelar rapat perdana hari ini. Lalu, apa hal yang dibahas dalam rapat tersebut?

“Mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/5).

Mahfud memastikan mulai hari ini Satgas TPPU sudah mulai bekerja. Dia menyebut tim saat ini telah memilah kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.

“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” katanya.

Mahfud menyebut setidaknya ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.

“Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ke tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,” jelas Mahfud.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar