eramuslim.com – Menghadapi aksi hedon dan flexing dari keluarga Rafael Alun (RA), mantan Kepala Kanwil Pajak, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat satset alias gercep (gerak cepat). Namun ‘kicep’ saat berhadapan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi.
Perbandingan itu disampaikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD lewat akun media sosial (medsos) X, Kamis (5/9/2024).
“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal,” tulis Mahfud.
Pertama, Mahfud menyebut ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa.
“Contoh: RA, seorang pejabat eselon III Kemkeu (Kementerian Keuangan), sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap,” kata Mahfud.
Anak RA bergaya dengan mobil mewah berharga miliaran, menganiaya seseorang. Kemudian KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah dari anak itu.
“Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dan dipenjarakan,” ungkap Mahfud.
Kedua, lanjut Mahfud, jika alasan KPK karena (Kaesang) bukan pejabat (padahal patut diduga) kemudian dianggap tak bisa diproses, maka nanti setiap pejabat negara meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
“Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tiba-tiba memberikan pernyataan yang membela Kaesang Pangarep. Dia bilang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, kata Ghufron, hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Komisi Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” kata Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024),
Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut.
“Sama sekali tidak ada tekanan,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
“Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-maan,” sambungnya.
(Sumber: Inilah)