KPK SP3 Skandal Ratusan Triliun BLBI, Busyro: Sukses Besar bagi Pemerintahan Jokowi

Busyro menyesalkan langkah pimpinan dan Deputi Penindakan KPK karena telah menyederhanakan mega skandal kasus BLBI dengan alasan demi kepastian hukum.

“Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental yaitu keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara,” katanya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi BLBI yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

“Penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku Kepala BPPN,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Ini merupakan pertama kali KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3.

Alex menyatakan, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019.

Sebab menurut Alex, kasus BLBI tidak memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin telah divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. [Gelora]