KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi rencana Gus Muhdlor menempuh praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi,” tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi rencana Gus Muhdlor menempuh praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi,” tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Sumber: RMOL

Beri Komentar