KPK Sebarkan Buku Saku Tindak Pidana Korupsi di DPR

Momen peringatan Hut Kemerdekaan RI ke-61, dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat negara dengan menyebarkan sekitar 75 ribu buku saku berjudul “Memahami untuk membasmi”, untuk meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardja Pamekas mengatakan, pemahaman masyarakat dan pejabat negara terhadap upaya tindak pidana korupsi masih sangat rendah dan belum merata, karenanya sudah menjadi tugas dari KPK untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat.

“Tugas KPK itu bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah, karena ini sebagai upaya pencegahan tindak korupsi,” ujarnya saat membagikan Buku Saku, di Gerbang Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (16/8).

Ia berharap, dengan buku saku ini dapat menjadi pedoman dan bermanfaat bagi pelapor atau mereka yang mengetahui ada indikasi korupsi untuk membuat laporan yang lebih berkualitas, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Buku saku untuk tahap pertama akan dibagikan ke berbagai lembaga negara sebanyak 40 titik mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, sampai dengan DPR RI, dengan mengerahkan 220 orang yang merupakan gabung dari pegawai KPK dan LSM. Untuk di DPR sendiri pemberian buku saku untu memahami tindak pidana korupsi ini bertepatan dengan pelaksanaan acara Pidato Presiden, di mana banyak pejabat hadir dan akan menerima buku saku tersebut. (novel)