Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan supervisi terhadap kasus-kasus perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang pelakunya melibatkan pejabat legislatif (DPRD) di daerah, termasuk di Sumatera Barat.
Terhadap eksekutif yang telah dilakukan penyidikan, KPK meminta untuk segera dituntaskan penyidikannya dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Hal itu disampaikan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan anggota KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Selasa (20/6) dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.
Menurutnya, supervisi dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima KPK dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Dari data yang diungkapkan, terdapat 213 kasus perkara yang perkaranya dilaporkan ke KPK.
Sedangkan supervisi dilakukan KPK di lima provinsi, yaitu Bali, Banten, Bengkulu, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Hasil supervisi KPK di Sumbar yaitu 13 perkara dengan rincian 6 perkara masih dalam proses penyidikan, 2 perkara dalam proses penuntutan, satu perkara dalam tahap upaya hukum kasasi dan 4 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dari seluruh perkara yang disupervisi, diperoleh data bahwa terdapat keterlibatan eksekutif yang juga telah dilakukan penyidikan, yaitu di Banten, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Terhadap perkara-perkara yang melibatkan eksekutif tersebut telah diberi petunjuk untuk segera menuntaskan penyidikannya dan melimpahkannya ke pengadilan,” kata anggota KPK Tumpak Panggabean.
Terhadap perkara-perkara yang tidak terdapat keterlibatan eksekutif, KPK minta dikaji ulang secara obyektif dengan membandingkan modus operandinya dengan kasus yang sama yang ditangani oleh instansi yang sama di provinsi lain. Keterlibatan eksekutif dapat dibuktikan dengan penerapan pasal 55 ayat (1) ke 1 pasal 56 KUHP.
Secara umum, terangnya, berdasarkan data hampir seluruh provinsi terdapat kasus TPK yang melibatkan anggota legislatif di daerah dengan berbagai bentuk modus operandi, baik menggunakan ketentuan PP No.
110/2000 sebagai acuan telah terjadi perbuatan melawan hukum formil maupun yang tidak menggunakan PP 110/2000.
Berdasarkan data yang diungkapnya, jumlah surat laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK per 31 Mei 2006 mencapai 12.658 surat. Sedangkan surat pengaduan dari masyarakat Sumbar terdapat 200 surat atau sekitar 1,58 persen. Kemudian mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disebutkan bahwa pejabat penyelenggara negara di wilayah Provinsi Sumbar yang wajib melapor harta kekayaannya sebanyak 2.761 orang. Namun yang baru melaporkannya harta kekayaannya baru 1.423 orang atau sekitar 51.54 persen. (dina)