Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai parsel merupakan sumber awal dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu KPK mengusulkan kepada pemerintah agar budaya memberi parsel kepada pejabat pemerintah dilarang.
"Pemberian parsel selalu terkait dengan jabatan dan kepentingan-kepentingan," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat menandatangi kerjasama pemberanrasan korupsi antara KPK dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, di Jakarta, Selasa (21/11).
Menurutnya, parsel mungkin dianggap hal kecil bagi sebagian orang, tetapi ini menjadi sumber berkembangnya korupsi di negara ini. "Tidak ada pemberian parsel yang tidak ada kepentingannya," katanya.
Dijelaskannya, memberi dan menerima parsel merupakan perilaku menyimpang oleh karena itu harus dihilangkan. Pemberian parsel hanya dianggap benar apabila dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan tinggi kepada bawahannya.
Dalam kesempatan itu, ia mengkisahkan pengalamannya saat memiliki jabatan di kepolisian. Dia mengatakan banyak sekali pihak yang mengirimi parsel, tetapi pada saat sudah tidak memiliki jabatan di kepolisian tidak ada satu parsel pun yang dikirim kepadanya. "Bahkan untuk menanyakan kabar saja tidak ada," ungkap dia. (dina)