Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki sangkaan tindak korupsi oleh Pemrov DKI. Sangkaan tersebut terkait pembelian lahan bermasalah milik Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW). Hasil penyelidikan akan menjadi dasar pimpinan KPK bersikap terhadap temuan BPK yang melibatkan Gubernur DKI ini.
“Hasil pengkajian dan penyelidikan tim sudah dipaparkan dihadapan para Pimpinan, Deputi dan Direktur pekan lalu. Temuan para peneliti dan penyelidik itu akan menentukan langkah kami nantinya,” ujar Taufiqrahman Ruki, Ketua KPK di Jakarta, Selasa (04/08) dikutip dari laman Teropong Senayan.
Penjelasan Ruki itu menjawab pertanyaan sejumlah aktivis yang mendesak KPK menindaklanjuti LHP BPK LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014. Para aktivis itu adalah Syahganda Nainggolan, Iwan Piliang serta MS Ka’ban yang juga politisi PBB ini.
Ruki memastikan langkah teknis sudah diarahkan untuk dilaksanakan para peneliti dan penyelidik sesuai dengan tugas peran masing-masing. Tujuannya untuk membuktikan apakah transaksi itu termasuk perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang pengambil keputusan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus bertanggung jawab atas pembelian lahan bermasalah senilai Rp 755 miliar. Pasalnya, Ahok yang berperan langsung dalam pembelian lahan bermasalah tersebut.
Ihwal pembelian lahan bermasalah ini dibeberkan M Taufik, politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. “Itu lahan YKSW yang akan dijadikan rumah sakit kanker,” ujar M Taufik di Jakarta, Sabtu (11/07) lalu.
Menurut Taufik, kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi Plt Gubernur yang meminta Bappeda menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 m2 itu milik YKSW yang mengelola RS Sumber Waras.
Selanjutnya sebagaimana terungkap dalam LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014, bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.
Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke YKSW Rp 755 miliar. Harga permeter Rp 20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.
Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014 Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjaul lahan. Kemudian pada 7 Juli 2014 Plt Gubernur bertemu kembali bertemu tanda tangan persetujuan pembelian lahan itu.
Masih berdasarkan laporan BPK, padahal 14 November PT CKU sudah berikan uang muka sebesar Rp 50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah.
Sebagaimana dalam laporan BPK, PT CKU hanya hanya bayar ke YKSW senilai Rp 564 miliar atau harga permeter m2 15 juta sesuai NJOP. Artinya Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.
“Berdasarkan rekomendasi BPK ini semua terjadi kesalahan prosedur. Dan lucunya sekarang (Gubernur Ahok-red) bilang pembelian mau dibatalkan. Khan uangnya sudah keluar dan sudah terjadi kesalahan,” ujar M Taufik.(nn)