Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Pejabat disahkan.
"Saya sendiri belum tahu apa isi Inpres itu. Tetapi kalau ternyata Inpres itu sudah disahkan dan isinya mengurangi kewenangan pemberantasan korupsi secara represif, maka saya dapat mempersoalkan itu kepada Presiden dan KPK akan menempuh jalur hukum yang tersedia," ujar Ruki di Kantor KPK Jl. Veteran Jakarta, Jum’at (14/7) usai menerima perwakilan beberapa LSM yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena Inpres tersebut diduga akan mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Tapi, Ruki belum bersedia menjelaskan bentuk perlawanan hukum yang akan ditempuh KPK. "Inpresnya saja belum ada, jadi bagaimana saya mau katakan akan menempuh perlawanan," terang dia.
Dijelaskannya, KPK berharap pemerintah untuk tidak menerbitkan Inpres itu karena menghambat upaya-upaya represif pemberantasan korupsi. "Sebab, di daerah ada rapat kerja dan rapat koordinasi Muspida yang mengatakan penyerahan kasus korupsi harus melalui izin Gubernur. Bagaimana kalau Inpres terjadi seperti ini, ini sudah tidak benar," sambung mantan anggota DPR dari F-TNI/Polri.
Oleh karena itu, tegasnya, Presiden perlu terlebih dahulu mengundang dan berbicara dengan KPK sebelum mengesahkan Inpres tersebut, karena masih berkaitan dengan KPK. "Tentunya pemerintah via Depdagri akan berkonsultasi dan berbicara dengan KPK, kalau materinya seperti ini bagaimana,” katanya. (dina)