Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Zulkarnain Yunus, dimintai keterangannya oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis yang merugikan negara enam miliar rupia.
Untuk kepentingan ini pula, KPK telah memerintahkan Ditjen Imigrasi Depkumham untuk mencekal Zulkarnain sejak 23 Januari 2007.
Zulkarnain diperiksa di Kantor KPK, Jl. Veteran, Jum’at (2/3) dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham saat pengadaan alat itu dilaksanakan pada 2004.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS), KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Depkumham, Aji Afendi, yang menjadi pimpinan proyek, serta rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan itu, Direktur Utama PT Sentral Fillindo, Eman Rahman.
KPK menemukan pelanggaran terhadap Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Peemerintah karena penunjukan langsung PT Sentral Fillindo tanpa adanya prakualifikasi, negosiasi harga dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga dari nilai proyek sebenarnya, Rp18, 48 miliar sehingga terjadi kerugian negara sebesar enam miliar rupiah.
Dalam pemeriksaan, Aji mengaku menerima uang sebesar Rp 375 juta dari Eman sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dari tangan kedua tersangka, KPK telah menyita uang tunai senilai 90 ribu dolar AS dan Rp 375 juta serta dua mobil sedan Mercedes-Benz. Selama pemeriksaan, Aji mengaku hanya menjalankan perintah atasan. (dina)