Sungguh malang nian nasib anggota DPR itu, akibat menerima treveler chegue (cek perjalanan), saat pemilihan Dewan Gubernur Senior Miranda Gultom, kini mereka harus menikmati hotel ‘prodeo’ alias dibui.
Nampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini lengkap menahan seluruh tersangka penerima traveler Cheque (cek pelawat), dan mengambil langkah tegas terhadap mereka.
Tersangka ke-24, mantan anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Hengky Baramuli dari Fraksi Partai Golongan Karya, kini telah ditahan oleh KPK.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh KPK, Hengky langsung digiring ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebagaimana diberitakan, 24 mantan anggota DPR ini ditahan oleh KPK terkait dugaan menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
Kasus penyuapan dalam pemilihan DGS BI terjadi pada 2004. KPK telah menetapkan 26 tersangka, yang merupakan anggota Komisi IX periode 1999-2004.
1. Baharuddin Aritonang (BA), Partai Golkar diduga menerima Rp 350 juta.
2. Antony Zeidra Abidin(AZA), Partai Golkar diduga menerima Rp 600 juta.
3. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ), Partai Golkar diduga menerima Rp 600 juta.
4. Boby Suhardiman (BS), Partai Golkar diduga menerima Rp 500 juta.
5. Paskah Suzetta (PS), Partai Golkar diduga menerima Rp 600 juta.
6. Hengky Baramuli (HB), Partai Golkar diduga menerima Rp 500 juta.
7. Reza Kamarullah (RK), Partai Golkar diduga menerima Rp 500 juta.
8. Asep Ruchimat Sudjana (ARS), Partai Golkar diduga menerima Rp 150 juta.
9. Marthin Bria Seran (MBS), Partai Golkar diduga menerima Rp 250 juta.
10. TM Nurlif, Partai Golkar diduga Rp 550 juta.
11. Daniel Tandjung (DT), PPP diduga menerima Rp 500 juta.
12. Sofyan Usman (SU), PPP diduga menerima Rp 250 juta.
13. Williem Tutuarima (WMT), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
14. Sutanto Pranoto (SP), PDIP diduga menerima Rp 600 juta.
15. Agus Condro Prayitno (ACP), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
16. Muhammad Iqbal (MI), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
17. Budiningsih (B), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
18. Poltak Sitorus (PS), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
19. Rusman Lumban Toruan (RLT), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
20. Max Moein (MM), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
21. Jeffrey Tongas Lumban (JT), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
22. Matheos Pormes (MP), PDIP diduga menerima Rp 350 juta.
23. Engelina Pattiasina (EP), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
24. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
25. Soewarno (S), PDIP diduga menerima Rp 500 juta.
26. Panda Nababan (PN), PDIP diduga menerima Rp 1.45 miliar.
Antony Zeidra Abidin, dari Partai Golkar, kini tengah menjalani hukuman penjara lima tahun karena kasus aliran dana Bank Indonesia. Sedangkan Jeffrey Tongas Lumban, dari PDIP, sudah meninggal dunia.
Mereka yang selalu menikmati kenikmatan dunia, dan sekarang harus rela mendekam di penjara akibat lembar kertas yang bernama ‘cheque perjalanan’. Nasib. m/inlh.