Eramuslim.com – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebenarnya kasus yang sederhana.
Apalagi ada kerugian negara seperti yang terungkap dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemegang audit secara konstitusional adalah BPK,” kata Margarito saat diskusi “Pro Kontra Audit Sumber Waras” di Cikini, Jakarta (16/4).
Meskipun, kata dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang melakukannya. “Setelah itu tidak ada lembaga lagi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kalau melanggar hukum administrasi, tapi tidak ada kerugian negara tidak bisa dikatakan korupsi. Melainkan hanya pelanggaran administratif.
Namun, kata dia, kalau ada kerugian negara maka pelanggaran administratif itu berubah menjadi pelanggaran hukum pidana.
Dia pun menegaskan kalau audit keuangan negara itu bisa diklarifikasi untuk tuntutan ganti rugi lewat tim penuntut yang dibentuk pemda. Namun, tegas dia, kalau audit investigasi tidak ada tuntut menuntut ganti rugi.
“Jadi harus dicari peristiwanya seperti apa, siapa yang melakukan, sejauh apa tanggung jawabnya,” katanya.
Karenanya, ia meminta KPK jangan membuat dagelan. KPK tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian keuangan negara. Sekarang, kata dia, kerugian negara dalam kasus Sumber Waras sudah ada.
Bahkan, Ketua BPK Harry Azhar Aziz sudah mengkofirmasi dan mengklarifikasi audit investigasi merupakan permintaan KPK.
Menurut dia, permintaan itu juga dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. “Tidak ada jalan lain, KPK (harus) menaikan ke penyidikan,” tegas Margarito lagi.(ts)