Kalau Bawaslu tidak minta bantuan KPK, saya menyarankan agar Tim IT BPN 02, membuat pengaduan yang sama atas nama masyarakat, melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat negara (Komisioner KPU) dengan membawa dua alat bukti yang cukup yaitu berkas/dokumen kecurangan, dan para saksi yang siap dikonfirmasi oleh KPK.
KPK sering mengungkapkan, bahwa kecurangan atau fraud atau korupsi, dimulai dari kebijakan pejabat negara yang diberi wewenang dan kekuasaan untuk membuat kebijakan mulai dari perencanaannya, sampai dengan implementasinya.
Ada teman yang bertanya pada saya, kenapa harus ke KPK? Kenapa tidak ke Kapolri, atau Jaksa Agung? Atau kenapa tidak menunggu selesai perhitungan, baru dilaporkan ke MK?
Argumentasi saya uraikan pada teman yang tidak sependapat dengan pemikiran saya tersebut. Pertama, jika ke Kapolri dan Jaksa Agung, kedua instrumen hukum tersebut merupakan pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Presidennya adalah Petahana Paslon 01 yang ikut bertarung. Akan terjadi conflict of interest. Dikhawatirkan proses penyildikannya tidak berjalan dengan fair.
Kedua, jika diajukan ke Majelis Mahkamah Konstitusi, persyaratannya selesai dulu tahapan Pemilu, baru jika ada yang tidak puas diselesaikan. Terlanjur kecurangan sudah semakin menggunung, bukti-bukti semakin menumpuk, waktu untuk proses pengadilan ada limit waktu, dan jumlah hakim terbatas. Dikhawatirkan jika dipaksakan, akan ada Hakim MK yang sakit dan tewas, karena mereka umumnya sudah sepuh. Jika ada Hakim MK yang meninggal siapa tanggung jawab?
Ketiga, sudah tepatlah KPK masuk melakukan investigasi, demi kepentingan bangsa dan negara. Tidak perlu menunggu kecurangan semakin menumpuk, apa lagi terus berlangsung setiap hari, bahkan masih ada saja yang meninggal petugas KPPS setiap harinya. Jika penyidik terbatas, lebih baik longgarkan dulu perburuan OTT Bupati/Walikota, karena adanya big fish di depan mata.
Dugaan saya, Bawaslu tidak akan ingin atau tidak berani untuk meminta bantuan KPK melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap Komisioner KPU. Karena itu kita dorong Koordinator Relawan Informasi Teknologi (IT) BPN 02, Mustofa Nahrawardaya untuk segera melapor ke KPK. Dengan semboyan KPK ‘berani mengatakan jujur’ akan sangat antusias menerima Pak Mustafa. Insya Allah.[***]
*) Penulis: Chazali Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik-Dosen FISIP UNAS
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb