KPK Ikut Melemah Saat Pandemi, Positif Corona?

“ICW tidak sepakat hal tersebut naik pada proses persidangan. Sebaiknya menunggu putusan (kasus bansos),” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana ketika dihubungi oleh ANTARA, Sabtu (17/7).

Kurnia juga menekankan bahwa tidak ada urgensi untuk mempercepat proses pembacaan putusan, terlebih ketika terdapat kabar bahwa internal KPK telah memberi peringatan kepada Dewas KPK terkait kekhawatiran penggunaan putusan (Dewas KPK) dalam persidangan Juliari Peter Batubara.

“Apabila kabar bahwa internal KPK telah memperingati Dewas KPK terbukti benar, maka kami layak mempertanyakan apa maksud Dewas KPK untuk tetap memaksakan persidangan itu,” kata Kurnia menambahkan.

ICW juga mengekspresikan kekhawatiran terkait keberpihakan Dewas KPK apabila dilihat dari putusan tersebut, juga kemungkinan Dewas KPK mengabaikan peringatan dari internal KPK.

“Jangan sampai justru dewan pengawas KPK menjadi satu bagian dari pimpinan KPK yang juga menginginkan perkara bansos ini tidak terungkap secara tuntas,” kata Kurnia.

Pemberian sanksi kepada dua penyidik KPK menggambarkan tantangan baru bagi lembaga tersebut untuk memperjuangkan keadilan masyarakat di tengah pandemi, khususnya terkait kasus korupsi.

Apabila melihat kembali pada kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KPK terlihat mulai meringankan tuntutannya.

Pada kasus korupsi sebelumnya, KPK dengan agresif menuntut 10 tahun penjara (kasus suap dana hibah KONI oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi). Kini, KPK hanya menuntut Edhy Prabowo untuk menjalani masa tahanan selama 5 tahun (dikabulkan pada sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis), setengah lebih ringan daripada yang sebelumnya.

Padahal, Edhy Prabowo melakukan tindakan tersebut ketika ekonomi negara sedang mengalami keterpurukan akibat COVID-19. Berbeda dengan Imam Nahrawi, yang terjerat kasus sebelum pandemi terjadi di Indonesia.

Kehadiran Dewas KPK, terutama pada kasus korupsi bansos, seolah menjadi angin segar bagi para koruptor. Hal ini terkait dengan kemampuan Dewas KPK memberi sanksi kepada penyidik KPK ketika perkara korupsi masih bergulir.

Sejak kehadiran Dewas KPK, taring KPK kian melemah di hadapan para koruptor. Kemampuan KPK untuk menuntut keadilan rakyat berangsur-angsur dilemahkan.

Di tengah pandemi, masyarakat tidak hanya dihadapi oleh krisis kesehatan dan ekonomi. namun juga menghadapi krisis keadilan.[jawapos]