Kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari Batubara telah bergulir selama 7 bulan, sejak Juliari bersama empat tersangka lainnya, Matheus Joko Santoro, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi pada 6 Desember 2021.
Masyarakat yang merasa dirampas haknya dengan lantang menyerukan harapan mereka agar Juliari Batubara dituntut hukuman maksimal, seperti yang telah diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman pada pemberitaan sebelumnya.
Boyamin memprediksi, Juliari Batubara akan dituntut minimal 10 tahun, meski dalam pernyataannya, dia berharap Juliari akan dituntut untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Namun, KPK sebagai lembaga yang memiliki kemampuan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat, kini memperoleh tekanan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lagi-lagi masyarakat harus dibuat ketar-ketir oleh keadaan, yang bahkan hanya bertujuan untuk menuntut keadilan atas tindak korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial.
Tepat dua hari sebelum sidang pembacaan putusan hakim untuk kasus korupsi ekspor benih lobster dilaksanakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan bahwa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, yang merupakan penyidik kasus korupsi bansos, telah melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pemeriksaan saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut adalah perundungan atau pelecehan kepada saksi dalam kasus korupsi bansos. Saksi melaporkan bahwa perundungan terjadi ketika dilakukan penggeledahan di rumah Yogas pada tanggal 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di Gedung KPK pada tanggal 13 Januari 2021.
Kedua penyidik tersebut dijatuhi hukuman yang berbeda, dengan Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan dan Nor Prayoga diberi teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Putusan tersebut dikeluarkan ketika kasus korupsi bansos masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan terdapat spekulasi bahwa putusan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para terdakwa korupsi bansos untuk meringankan hukuman mereka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi putusan Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua orang penyidik KPK dalam kasus korupsi bansos.