Eramuslim.com – Kepada siapa lagi rakyat dapat berharap jika pilar yang mereka percaya akan menjamin kesejahteraan justru runtuh akibat keserakahan?
Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakoni oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, merupakan bukti keserakahan pemegang kuasa yang gagal dikendalikan. Apalagi, kasus korupsi tersebut terjadi di tengah bencana nasional Covid-19.
Pengadaan program bantuan sosial yang senilai Rp5,9 triliun tak sepenuhnya dinikmati oleh rakyat. Baik akibat pemberian yang kurang layak, atau akibat komisi yang dipersyaratkan oleh mantan Mensos kepada berbagai vendor.
“Jangankan manusia, kucing pun nggak mau makan makanan kaleng dari bansos,” kata Penyidik KPK Mochamad Praswad N, di sesi diskusi melalui siaran langsung Instagram dengan tema ‘Warga Menggugat Korupsi Bansos’, Jumat (16/7) dilansir dari Antara.
Ketika masyarakat meletakkan harapan mereka pada uluran tangan pemerintah yang berjanji akan menjamin kesejahteraan mereka, Juliari justru memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan.
KPK telah mendakwa mantan Mensos Juliari Batubara menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Praswad ketika mengomentari kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara.