Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberi batasan nilai atau harga parsel yang akan dikirimkan pada saat Lebaran mendatang supaya tidak masuk unsur gratifikasi, hal itu terkait dengan dengan himbauan KPK soal larangan bagi pejabat negara menerima atau memberikan parsel.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRRI Trimedya Pandjaitan, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (10/10). "Larangan ini memang dilematis, karena menyangkut sisi kemanusiaan, ekonomi maupun hukum," ujarnya.
Akibat adanya larangan itu banyak pengusaha parsel yang mengeluh karena dagangannya tidak laku, bahkan kemarin sekitar 40 orang anggota Assosiasi Pengusaha Parsel mendatangi gedung KPK, menuntut lembaga pengusut korupsi itu mencabut kebijakan yang dikeluarkan.
Lebih lanjut Trimedya menegaskan, batasan harga parsel sampai dengan satu juta rupiah, tidak termasuk gratifikasi (pemberian yang mengarah pada suap). "KPK harus memberikan batasan harga parsel di bawah satu juta," tandasnya.
Ia menambahkan, pengusaha parsel umumnya pedagang tahunan, sehingga seharusnya KPK dapat mengambil jalan tengah supaya pengusaha parsel tetap tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap berjalan. (novel)