KPK Harapkan Kaesang Jadi Role Model Hidup Sederhana

eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata akan segera mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi.

Disampaikannya, saat ini surat undangan tersebut sedang dikonsepkan.

Meskipun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan sang putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan (klarifikasi). Dan kita tidak tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK RI,  Jakarta, dilansir Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Dikatakan Alex, klarifikasi tersebut diperlukan sebagai bentuk upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.

Alex bahkan meminta Kaesang agar dapat menjadi role model terkait pencegahan korupsi dengan melakukan klarifikasi.

Terlebih lagi saat ini Kaesang tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, dirinya turut menyampaikan harapannya agar Kaesang dapat hidup lebih sederhana.

“Dalam rangka itulah, kami mendorong Saudara Kaesang, supaya dalam perilaku kehidupan sehari-sehari dan selaku ketua umum partai politik, juga bisa menjadi role model anti korupsi seperti menunjukkan perilaku hidup sederhana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan walaupun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara.

Namun, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

Hal tersebut lantaran Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari saudara Kaesang, seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut menegaskan Kaesang perlu mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.

Menurutnya, klarifikasi atas dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.

“Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat.

Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang dan istrinya sedang berlibur di Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Pasca-viralnya video tersebut, masyarakat dan warga net mempertanyakan asal muasal dari fasilitas mewah tersebut.

MAKI Kirim MoU E-Commerce dan Pemkot Solo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.

Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.

“Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo,” katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).

Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.

“Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” jelasnya.

(Sumber: Tribunnews)

Beri Komentar