“Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi,” tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).
“Oleh karena itu kemarin tanggal 4 Februari 2020 setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkiat polemik pengembalian mas Rosa rekan kami kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minima untuk hentikan dulu proses pengembalian mas Rosa ke Mabes Polri,” tambah Yudi.
Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yangmenjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Harjono.
“Dewas sudah menerima laporan tersebut,” kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Harjono memastikan Dewas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, katanya, laporan tersebut sedang dibahas para anggota Dewas.
“Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut,” kata Harjono.
Meski demikian, Harjono mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai laporan tersebut akan diambil Dewas.
“Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini,” katanya.
KPK pun tak mau disebut gagal dalam menangkap Harun Masiku. “Bukan tidak berhasil atau tidak bisa menangkap. Tapi belum (berhasil),” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.
“Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.(rol)