Maraknya pungutan liar (pungli) di KJRI Malaysia dan KBRI Tokyo harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Perlu dan segera dilakukan penyelidikan oleh KPK atau penegak hukum lainnya,” kata anggota Komisi III Mutammimul Ula, di Jakarta, Senin (20/3)
Menurutnya, penyelidikan secepatnya itu harus ditempuh mengingat masalah pungli di kantor Keimigrasian di luar negeri sudah lama terjadi. Bahkan Komisi III telah mengklasifikasi palanggaran tersebut. “Indikasi penyimpangan telah banyak terjadi. Panja Komisi telah menginventarisasi hal-hal yang terkait dengan pelanggaran keimigrasian,” papar dia.
Dijelaskannya, pelanggaran keimigrasian di luar negeri sering terjadi disebabkan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar masalah pengawasan di kantor Keimigrasian di luar negeri ditingkatkan.
“Pengawasannya lemah. Selain itu juga masalah moral hazard. Karena itu pengawasannya harus diperkuat. Sekretariatnya diefektifkan,” katanya.
Untuk mencegah masalah ini tak lagi terjadi di masa mendatang maka mereka yang terlibat pungli harus diganti, sarannya.
Seperti diketahui, KPK telah menerima temuan dari Departemen Luar Negeri (Deplu) mengenai pungi di Kantor Penghubung Konjen RI di Tawau, Kucing dan Johor Bahru (ketiganya di Malaysia) dan di KBRI Tokyo, Jepang. Pungli di empat tempat itu mencapai Rp 28.689.875.474,00. (dina)