KPK Didesak Tuntaskan Korupsi Kelas Kakap

Organisasi kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas teri/kecil saja tetapi juga korupsi kelas kakap yang hingga kini belum tersentuh.

Desakan tersebut disampaikan OKP, antara lain, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Asosiasi Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (AMPS FH UI) dan Komunitas Masyarakat Pecinta Lingkungan (Komunal), pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR.

"KPK memiliki kapasitas menangkap koruptor kelas kakap, tetapi kenapa sampai sekarang tidak terlaksana, " tegas Ketua Umum DPP KNPI Hasanudin Yusuf, di Jakarta, Rabu (24/1).

Menurutnya, dari sisi jumlah kasus yang ditangani, KPK patut diacungi jempol. Dia mencontohkan tahun 2006, KPK mampu menyelesaikan penyidikan terhadap 26 kasus, namun dari jumlah tersebut tidak satupun kasus yang bisa dikategorikan kelas kakap.

"Apalagi kalau dilihat lebih dalam, KPK ternyata hanya mampu mengembalikan uang negara hasil korupsi sebanyak Rp 25, 7 miliar. Padahal biaya operasional KPK tahun 2006, mencapai Rp 257 miliar. Jelas dari segi efisiensi, kinerja KPK masih memprihatinkan, " sambung Hasanuddin.

Pihaknya mempertanyakan kenapa KPK tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi kakap seperti penjualan tanker Pertamina yang kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah dan kasus korupsi privatisasi Pelindo II senilai 260 juta dolar AS.

"Kasus kakap seperti itu sudah sejak lama dilaporkan ke KPK, tetapi kenapa kelanjutan penyidikannya tidak jelas, " imbuh dia. (dina)