KPK Didesak Segera Periksa Hamid Awaluddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Menkum HAM Hamid Awaludin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pilpres 2004.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki di Jakarta mengatakan, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menyatakan ihwal perlunya pemeriksaan Hamid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pilpres 2004 ini.

KPK, lanjutnya, juga pernah berjanji akan memeriksa Hamid dalam perkara tersebut, setelah Hamid memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam perkara mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara. "Bahkan Tumpak berjanji bahwa KPK akan meningkatkan status Hamid menjadi tersangka jika bukti-bukti yang terungkap di persidangan cukup untuk itu," ujar dia.

Dijelaskannya, keterangan sejumlah saksi dan keterangan Daan di persidangan bisa digunakan KPK untuk memanggil Hamid. Apalagi Menkum HAM itu sudah memberi keterangan di Pengadilan Tipikor 25 Juli lalu.

Seperti diberitakan, dalam keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa Hamid terlibat langsung dalam pengadaan segel surat suara Pilpres 2004 yang diduga merugikan negara Rp 1,27 miliar.

Terdakwa Daan Dimara juga menuduh Hamid telah melakukan keterangan atau sumpah palsu di persidangan, sehingga dia meminta agar Hamid dihadirkan kembali di persidangan untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sejumlah barang dan jasa di KPU, termasuk pengadaan segel sampul surat suara, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan penyidik sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hamid. "Biarkan itu berjalan," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Tumpak menolak tuduhan bahwa KPK melindungi Hamid dalam kasus dugaan korupsi di KPU seperti dilontarkan Daan Dimara, anggota KPU yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. "Tidak benar itu," kilahnya.(dina)