Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbun mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan M. Assegaff-kuasa hukum bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri- diduga ada 30 anggota DPR yang menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), mulai 2004 sampai 2006.
Namun, sayangnya ia tak berkenan merinci nama-nama anggota DPR itu. Kasus ini, katanya, mungkin dibuka kembali karena sudah disampaikan di rapat Tipikor oleh saksi.
“Seorang saksi bahkan menyebutkan aliran dana DKP kepada anggota DPR masih terjadi pada 2006, ” ujar Gayus Lumbun di Jakarta, Jumat (8/6).
Ia menegaskan, bila dana dipakai untuk kepentingan pribadi, maka akan menjadi tugas KPK, Polisi, dan Kejaksaan untuk menyelidikinya. Kalau melibatkan uang di atas Rp 1 miliar, akan ditangani oleh KPK.
Oleh karena itu, ia menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa terlebih dulu pejabat baru Dirjen DKP dan Freddy Numberi yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri DKP.
Menurutnya, pengucuran dana itu sudah menjadi kebijakan di DKP. Dan diduga terjadi pula di departemen-depertemen lain. Karena kasus ini terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi, maka BK DPR akan lebih memfokuskan pemeriksaan pada anggota Dewan. (dina)