Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah sangat bernafsu untuk segera menangkap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun, KPK juga bingung karena sudah setahun lebih pandemi melanda. Itulah yang menjadi kendala penangkapan pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sejak Januari 2020.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku. “Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu (25/8).
Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.