Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, terkait dengan pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang mengatakan Freddy ikut menerima dana non-budgeter DKP.
"Dia kan sudah diperiksa, rekaman dalam persidangan juga sudah ada, BAP juga sudah ada, kita lihat, nanti dianalisa oleh Jaksa Penuntut Umum apa betul yang bersangkutan terlibat juga, " kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean usai menghadiri pelantikan tiga pejabat eselon I, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurutnya, kesaksian yang disebutkan oleh Rokhmin ini masih perlu diselidiki, oleh karenanya tim KPK saat ini sedang menghimpun berbagai informasi yang telah diterima.
Sementara itu, mengenai tiga orang anggota DPR yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan DPR untuk diperiksa oleh KPK karena dianggap menerima dana DKP, Tumpak menegaskan bahwa KPK akan melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi apabila alat buktinya kuat, bukan berdasarkan laporan dari lembar perkara yang disampaikan oleh Badan Kehormatan.
"Saya tidak akan melihatnya sebagai patokan, karena sudah diloloskan oleh BK sebagai, kalau hanya sebagai masukan iya, sebab ini terkait dengan proses penegakan hukum. Kalau di sana (BK DPR) kan terkait dengan kode etik, beda itu, kita enggak bisa melakukan penindakan hanya atas dasar rekomendasi saja, BK bisa memenuhi alat buktinya dulu, nanti di pengadilan alat bukti akan bicara, " tandasnya.
Ia menambahkan, KPK akan mempelajari semua berkas-berkas hasil pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga menerima dana DKP, untuk kemudian menetapkan pasal-pasal yang menjerat mereka.
Seperti diketahui, dari lima anggota DPR yang diduga menerima dana nonbudgeter DKP, Badan Kehormatan menetapkan dua orang tidak terbukti menerima, sedangkan tiga orang yang lain terbukti melanggar etika DPR itu mereka adalah, Awal Kusumah (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Fachri Hamzah (PKS).(novel)