Korupsi memang tidak pandang bulu. Saat ini KPK juga sedang menangani kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alquran yang diduga dilakukan oleh Departemen Agama dan instansi lainnya.
“Saya sangat kaget dengan munculnya tindak pidana korupsi terhadap pengadaan kitab suci Alquran,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kemas Ronny di acara seminar nasional ‘Peranan Civitas Akademika dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’ di Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu ( 20/6).
Namun Ronny tidak mengatakan secara rinci nilai proyek dan nilai yang korupsi. “Wah itu nanti saya, ikuti saja perkembangannya,” katanya.
Ronny merasa prihatin dengan tindakan para koruptor yang masih mengambil keuntungan sendiri dari pengadaan kitab suci maupun korupsi terhadap ibadah haji. “Astaghfirullahalazim, kitab suci pun dikorupsi,” lanjutnya.(fq/merdeka)