Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya akan terus mengusut dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Penegasan KPK itu disampaikan terkait pertemuan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufikurrahman Ruki di Istana Presiden beberapa waktu yang lalu.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM pada 2004, saat ini masih berjalan. "Kalau nanti dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan orang lain, tentu kita periksa, " ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat, antara KPK dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2).
Karena itu pula, katanya, tidak akan ada tawar-menawar atau bargaining dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi di Depkumham.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi di Depkumham tidak akan terpengaruh oleh pertemuan antara Yusril dan Ruki di Kantor Presiden yang seolah-olah menimbulkan kesan adanya tawar-menawar. "Yakinlah, masalah-masalah yang menyangkut politik dan non-yuridis tidak akan mempengaruhi kegiatan penindakan di KPK. Itu janji kami, " sambung dia.
Sementara itu, Ketua KPK Taufikurrahman Ruki menambahkan, kehadirannya di Kantor Presiden itu untuk memenuhi undangan Presiden guna membicarakan masalah penunjukan langsung yang diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pembicaraan seputar masalah penunjukan langsung. Kalau soal apakah itu penyelesaian adat atau bukan, biar Pak Panggabean (Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan-red) yang menjelaskan soal itu. Karena penanganan kasusnya ada di bidang penindakan, " tutur Ruki.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III, Yasonna Laoly, mempertanyakan pertemuan tersebut kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.
Anggota Komisi III Panda Nababan dan Akil Mochtar mempertanyakan kehadiran Ketua KPK dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden yang juga dihadiri oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu. Ruki menjelaskan, sekretaris pimpinan KPK pada Jumat, 23 Februari 2007, sekitar pukul 11.30 WIB mendapat telepon dari Istana yang menyampaikan undangan kepada Ketua KPK untuk menghadiri rapat.
"Di telepon itu tidak dikatakan rapat kabinet atau rapat apa. Hanya dikatakan, agendanya untuk membahas penunjukan langsung dalam Keppres No 80 Tahun 2003, " ungkap mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri.
Setelah mendapat persetujuan dari jajaran pimpinan KPK dan penasehat KPK, maka Ruki akhirnya memutuskan untuk menghadiri rapat tersebut. (dina)