KPK akan Selidiki Adanya Pungli di MA

Kasus dugaan pungutan biaya perkara yang melebihi aturan perundangan di Mahkamah Agung (MA) akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi adanya pungutan lebih itu berasal Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Anwar Nasution.

"Itu jelas korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Ketua KPK TaufikurhamanRuki usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemberantasan korupsi dengan DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (15/8).

Kendati berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, KPK belum menentukan langkah yang akan ditempuh atas pungutan liar (pungli) di MA itu.

Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu membicarakannya dengan Ketua Muda MA bidang Pengawasan Arifin Tumpak. "Kita akan membicarakan dulu dengan pak Arifin tumpak," tegas dia.

Sementara itu Ketua Muda Bidang Perdata MA Harifin A Tumpak menolak tuduhan tersebut. Ia mengatakan, MA belum memikirkan langkah hukum untuk menuntut Anwar karena pernyataannya tersebut.

"Sementara ini sedang dipikirkan sedalam-dalamnya oleh pimpinan MA. MA tidak mau membuat statement yang gegabah seperti yang dilakukan oleh Anwar Nasution yang tanpa mempelajari dasar-dasarnya kemudian membuat statement yang sangat merendahkan peradilan di negeri ini," ujar dia.
(dina)