KPK Akan Panggil Dua Jenderal Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk ke tahap penyelidikan dalam kasus Gayus Tambunan. Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan. ‘’Kami beberapa waktu lalu sudah mengambil keputusan. Ini (kasus Gayus) sudah tahap penyelidikan,” ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya kemarin. Busyro bahkan berjanji akan memanggil Brigadir Jenderal Pol Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Pol Raja Erizman yang diduga tersangkut kasus Gayus.

“Sepanjang bahannya sudah mencukupi, kita akan panggil dua jenderal (Edmon Ilyas dan Raja Erizman) dan pihak terkait lainnya,”kata Busyro. Kemudian, di a menuturkan, dalam penanganan kasus Gayus, KPK memastikan tidak akan berbenturan dengan pihak kepolisian.

KPK hanya fokus terkait aliran dana Gayus.KPK tidak akan masuk pada materi pelesiran Gayus yang keluar dari tahanan. “Tentu saja kami hanya fokus pada dari mana Gayus dapat dana dan ke mana dana itu dialirkan.Ini fokus awal bidang garapan KPK,” kata Busyro. Secara tegas Busyro membantah jika selama ini upaya menuntaskan kasus Gayus dianggap hanya jalan di tempat atau lambat.

Sebaliknya, dia menanggapi kritikan sejumlah pihak sebagai dorongan agar KPK bekerja lebih keras lagi. Kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD menyampaikan kritikannya terkait kinerja KPK. Mahfud menilai ada kesan bahwa KPK seakan enggan menangani kasus Gayus Tambunan.

”Terkesan KPK kok sekarang seperti mau tiarap dari hal-hal seperti itu (kasus Gayus). Ini disayangkan,” kata Mahfud di Gedung MK kemari. Namun, hal itu hanya dugaan Mahfud sebab Mahfud tidak terlalu mengerti mengapa seakan-akan KPK tiarap dalam kasus Gayus. ”Enggak tahu ya, jeli kali yamelihat masalahnya besar,”katanya. Mahfud lalu menyayangkan jika salah satu pimpinan KPK Haryono Umar mengatakan bahwa KPK tidak bisa memproses Gayus karena Gayus bukan penyelenggara negara.

Menurut Mahfud, pernyataan Haryono tersebut seperti tidak mengetahui pengalaman KPK. Mahfud menambhkan KPK pun bisa memproses Artalyta Suryani yang memang bukan penyelenggara negara. Anggodo yang bukan penyelenggara negara pun telah diproses KPK.

Komisi itu bahkan sebenarnya bisa memproses kasus korupsi yang tidak dapat diselesaikan kepolisian dan kejaksaan. Kritik terhadap KPK juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut meminta KPK bersikap tegas dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima kembali berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Gayus terkait penerimaan uang Rp28 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie.Ini merupakan penyerahan berkas ketiga kalinya setelah sebelumnya dikembalikan.

Masyarakat menungghu langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPK, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang besar, termasuk bail out Bank Century, yang sekarang ini tak tentu rimbanya. (hn/si)