Anggota KPIP Ade Armando mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) secara resmi akan mulai menerapkan sangsi administrasi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran terhadap pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 – SPS), mengingat Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan Pemerintah tentang lembaga penyiaran yang telah disepakati oleh industri penyiaran, meskipun KPIP menilai PP tersebut secara substansi masih banyak bertentangan dengan UU penyiaran.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan KPIP beberapa bulan terakhir, hampir semua stasiun TV baik swasta maupun nasional mengabaikan ketetapan yang tercantum dalam P3 – SPS, bahkan stasiun TV tidak menempatkan programnya pada jam yang sesuai dengan klasifikasi usia penonton.
"KPIP sudah banyak menegur stasiun TV yang melanggar ketetapan, tetapi mereka tidak memperdulikan dengan alasan masih menunggu peraturan pemerintah, " katanya dalam acara sosialisasi hasil pemantauan mengenai isi siaran TV di Gedung BAPETEN Jakarta, Rabu (1/03)
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak Agustus 2004 KPIP sudah mengeluarkan ketentuan-ketentuan dalam pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran. Karena itu, sebaiknya stasiun TV dapat memanfaatkan program siarannya seobyektif mungkin, bukan untuk memperjuangkan kepentingan pemilik modal.
"Masyarakat banyak yang mengeluhkan televisi nasional, akhir-akhir ini lebih banyak menampilkan tayangan yang sarat dengan adegan seks, kekerasan dan hal-hal yang menakutkan, " ujarnya.
Oleh karena itu, KPIP menghimabu TV nasional berhenti menyajikan tayangan yang bermuatan adegan seks, kekerasan dan materi siaran menakutkan sebagai komitmennya dalam memanfaatkan frekuensi siaran untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan, Pada pertengahan hingga akhir Pebruari 2006 KPIP sudah menjaring kurang lebih 89 keluhan dari masyarakat, terhadap tayangan TV yang tidak layak dikonsumsi.
Ia menilai,berdasarkan hasil pemantauan stasiun TV yang paling banyak menyajikan tayangan seks, kekerasan dan mistik adalah TPI, Lativi, dan Trans TV. Sedangkan stasiun TV yang mendapat catatan khusus agar menjaga muatan program impornya tidak melebihi 40 persen dari jam tayang sebagimana yang diwajibkan UU penyiaran antara lain JAK TV, O Chanel dan Global TV. (Novel/Travel)