Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara tegas mengingatkan stasiun TV agar menurunkan iklan Ki Joko Bodo. Sesuai dengan surat No: 174/K/KPI/04/08 yang dikirimkan KPI Pusat tanggal 10 April 2008 lalu, KPI Pusat telah meminta kepada semua stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan Ki Joko Bodo.
Namun, setelah tujuh hari keluarnya surat tersebut, KPI Pusat mengeluarkan kembali surat peringatan ini karena masih ditemukan stasiun televisi yang menayangkan iklan supranatural tersebut. Berdasarkan pengamatan KPI Pusat, iklan Ki Joko Bodo dinilai telah mengabaikan nilai agama karena menjanjikan dapat mengubah nasib seseorang.
"Sesuai dengan pasal 36 ayat 6 UU Penyiaran 2002, tercantum bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional. Dan, kemudian pasal 46 ayat 3 (d) yang menyebutkan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan: hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama, " jelas Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam siaran persnya.
Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun TV untuk memindahkan penayangan iklan yang terkait dengan disfungsi kelemahan seksual pria dan iklan kondom yakni On Clinic dan Bluemoon menjadi di atas pukul 22.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS.
Ia menegaskan, apabila pihak stasiun TV tidak mengindahkan surat peringatan itu, sementara KPI Pusat masih melihat dan mendengar pengaduan dari masyarakat, maka KPI Pusat akan meneruskan pengaduan masyarakat ini kepada pihak yang berwajib. (novel/kpi)