Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak keberatan dan tidak akan mengeluarkan larangan Indosat untuk menyewakan satelitnya kepada TV Al-Manar, sehingga televisi dakwah milik Libanon itu dapat terus mengudara di Indonesia.
"Kita tidak keberatan sama sekali dengan kehadiran TV Al-Manar. Kita tidak bisa dan tidak akan melarang Indosat menyewakan transponder satelit Palapa ke TV Al-Manar, " kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja, adanya pemberitaan bahwa Amerika Serikat (AS) meminta kepada Indosat untuk menghentikan kontrak sewa transponder televisi Al-Manar melalui Satelit Palapa C2 milik Indosat.
Menurutnya, selama siaran televisi asing tersebut tidak mengganggu kepentingan nasional, maka mereka boleh bersiaran di Indonesia.
Sasa mengakui bahwa, pihaknya dan Depkominfo menerima surat dari Kedutaan Amerika di Jakarta yang intinya meminta Indosat menghentikan siaran TV Al-Manar.
"Kita terima surat dari Kedutaan Amerika. Kita dan Menkominfo telah balas surat tersebut. Intinya sama bahwa kita negara berdaulat, kita negara bebas, tidak bisa melarang seenaknya saja, " ujar Sasa.
Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Indosat, Adita Irawati, membenarkan pihaknya menerima informasi secara lisan dari Kedutaan AS di Jakarta bahwa TV Al-Manar yang dianggap AS milik Hizbullah sebagai satu dari 35 organisasi teroris di dunia, yang menjadi alasan pelarangan tersebut.
Akan tetapi, lanjut Adita, pihaknya menganggap hal itu merupakan bisnis seperti umumnya, Indosat menyewakan transponder Satelit Palapa C selama tiga tahun dari April 2008 sampai April 2011 kepada TV AL Manar. "Mereka sewa transponder Satelit Palapa C2 seperti teve lain. Ini bisnis broadcasting biasa, tidak ada yang istimewa, " ujarnya. (novel)