Eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyesalkan vonis ringan terhadap terdakwa pencabulan Sony Sandra alias Koko (63 tahun) yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada puluhan anak.
“KPAI prihatin atas vonis terhadap pelaku,” kata Susanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Seperti diberitakan, Sony yang diduga memerkosa 58 anak-anak divonis Pengadilan Negeri Kota Kediri 9 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menurut dia, vonis terhadap mantan pemain bola nasional itu mencederai komitmen Presiden Joko Widodo yang secara tegas menyatakan kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
Jokowi juga mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak harus dengan penanganan, sikap dan tindakan khusus dari seluruh elemen, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
Seharusnya, kata Susanto, hakim menggunakan Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan pelaku kejahatan seksual baik dengan cara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 milyar.(ts/rn)