Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mendukung DPR segera mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam rangka membentuk warga negara dan generasi bangsa yang lebih bermoral.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Umum KOWANI Theotiana di sela-sela launching Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA) di gedung RRI Jakarta, Kamis (11/5).
"Kami mendukung diundangkannya RUU APP, tetapi bukan RUU yang ada sekarang. Kami menyadari RUU ini masih bergulir dan masih harus mengalami perubahan, " katanya.
Menurutnya, dengan adanya UU APP diharapkan dapat membentuk generasi muda yang lebih bertanggungjawab terhadap lingkungannya, sebab saat ini semakin banyak kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh anak-anak.
Di tempat yang sama, Sekjen ASA Indonesia Inke Maris menyatakan, berdasarkan temuan pada tahun 2000, setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Selain itu, anak-anak hanya mengeluarkan 2 ribu hingga 10 ribu dapat membeli komik dan VCD porno.
"Pengakses situs porno terbanyak anak usia 12 -17 tahun, dan seks adalah topik nomor satu yang dicari diinternet, " ujarnya.
Ia menambahkan, melihat kondisi pornografi yang semakin parah di kalangan anak-anak, keberadaan RUU APP sangat mendesak untuk segera disahkan, guna memperkuat produk hukum yang sudah ada sebelumnya. Namun, dirinya meminta, dalam RUU APP tersebut ada penyempurnaan batasan usia anak, yakni di bawah 18 tahun. UU tersebut substansinya harus lebih melindungi anak dari bahaya pornografi.(Novel/travel)