Kotak Kosong Batal! Danny: Itu Hanya Keinginan Manusia, tapi Keinginan Allah yang Jadi

eramuslim.com – Wacana kotak kosong di pemilihan kepala daerah termasuk di Pilgub Sulsel yang menguat belakangan ini sirna. Setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah ambang batas aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bakal Calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto menegaskan, wacana kotak kosong di Pilgub Sulsel hanya keinginan manusia. Sementaea kehendak tuhan menentangnya.

“Saya kan bilang itu keinginan manusia. Tapi keinginan Allah itu yang jadi,” kata Danny Pomanto saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Sebelum putusan tersebut diketok MK, Pilgub Sulsel berpotensi hanya satu bakal Pasangan Calon (Paslon), Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Sementara bakal Paslon lainnya Danny Pomanto-Ashar Arsyad belum memenuhi ambang batas pencalonan.

Danny-Ashar baru mengamankan dukungan PDIP dan PKB. Totalnya 14 kursi dari 17 kursi ambang batas pencalonan. Adanya putusan tersebut, disebut Danny menambah semangatnya untuk menang.

“Sedangkan belum keluar saja (putusan) MK kita sudah siap. Saya kira kita akan bentuk kesyukuran kita, kita akan lebih siap lagi,” ucapnya.

Meski mencukupi maju Pilgub Sulsel dengan usungan dua partai, PKB dan PDIP, ia bilang pihaknya akan tetap menggaet PPP. Mengingat komunikasi yang sudah terbangun sejauh ini. “Iya. Tetap (menggaet PPP),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar