Koruptor Rp271 T Divonis 6,5 Tahun, Akbar Faizal: Menghina Keadilan Bangsa

 

eramuslim.com — Politikus senior Akbar Faizal angkat bicara mengenai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Seperti diketahui, pada kasus itu Harvey diduga melakukan korupsi pada tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan melecehkan logika masyarakat

“Yang terhormat Ketua Mahkamah Agung, atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini,” ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (25/12/2024).

Akbar menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yang mencapai Rp271 triliun.

“Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?,” cetusnya.

Ia mempertanyakan apakah pengadilan menyadari dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan Harvey Moeis dan jaringannya terhadap masyarakat.

“Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” tandasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, divonis enam tahun enam bulan penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2015–2022.

Majelis hakim memutuskan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Hakim menilai bahwa unsur perbuatan Harvey Moeis yang merugikan negara telah terpenuhi.

Ia dinyatakan berperan aktif dalam pengelolaan tata niaga timah yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi keuangan negara.

Vonis ini menuai perhatian publik, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun, jumlah yang luar biasa besar untuk sebuah kasus korupsi.

Namun, vonis enam tahun enam bulan dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pihak, yang mengharapkan hukuman yang lebih berat demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(sumber: fajar)

Beri Komentar

1 komentar

  1. Harusnya vonis korupsi bersifat kelipatan. Misalnya korupsi 1 milyar dihukum 1 th. Kalau korupsinya 271 triliun, tinggal hitung berapa tahun. Bertindak sopan di pengadilan, itu bukan suatu pertimbangan vonis.
    Bukankah waktu dia korupsi dia bertindak tidak sopan terhadap seluruh bangsa Indonesia