Koruptor Penghambat Kesejahteraan. Anies: Koruptor Akan Dimiskinkan Total

Jadi Penghambat Kesejahteraan, Anies Dorong Upaya Pemiskinan Koruptor

Eramuslim.com – Anies Baswedan, mantan anggota etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan salah satu faktor penghambat kemajuan dan pembangunan kesejahteraan rakyat Indonesia adalah korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membeberkan tiga jenis korupsi yang umum terjadi.

“Yang pertama korupsi karena kebutuhan, kalo kebutuhan hidupnya kerja misalnya kerja hanya cukup 15 hari terus 15 hari berikutnya apa dalam sebulan? ya dia harus terpaksa kan korupsi karena kebutuhan. Disitu sistem penggajian harus diganti, jadi kebutuhan nya terpenuhi,” ujar Anies dalam sebuah video wawancara di stasiun televisi yang dikutip Inilah.com, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan faktor lain yang dilakukan orang terhadap korupsi adalah keserakahan. Sehingga, jika orang melakukan korupsi atas adanya nafsu akan harta, hukumnya adalah ketakutan.

“Jika dia akan dimiskinkan total, dia menghadapi hukuman yang amat berat, tidak ada maaf maka korupsi itu menjadi irasional,” lanjutnya.

Selain itu, faktor ketiga, yakni korupsi, disebabkan oleh bobroknya sistem yang ada di negara tersebut.

Hal itu membuat orang secara prosedur melakukan korupsi.

Dengan faktor-faktor tersebut, Anies menggalakkan upaya memiskinkan para koruptor untuk bisa menjadi pencegah nantinya. Terlepas dari kemiskinan, Anies tidak mempermasalahkan hukuman mati bagi koruptor, namun syaratnya hukum yang berlaku harus sempurna.

“Ternyata terjadi kekeliruan bagaimana mengembalikan nyawa yang sudah tiada itu? dan begitu mereka dimiskinkan, hartanya diambil alih, nanti biar para ahli hukum yang memikirkan solusinya, sebagai pilihana sebagai sikap bangsa ini harus tegas dan disitu menurut saya tak ada ampun untuk mereka,” tegasnya.

KPK saat ni sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan hasil analisis dari PPATK, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab dalam hasil analisis ini PPATK menemukan pencucian uang mencapai Rp500 miliat dari 40 rekeningnya. Aliran dana Rp500 miliar tersebut merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan adanya dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

(inilah)

Beri Komentar