eramuslim.com — Terdakwa korupsi minyak goreng, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Vonis yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini jauh lebih rendah daripada tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peneliti dari Political Economic and Policy Study (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti perbedaan tuntutan yang cukup jauh itu
“Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia. Jaksa menuntut 8 tahun, tetapi hakim hanya memvonis 1 tahun. Artinya, jaksa dan hakim sepakat ada tindakan pidana,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (5/1/2023).
Menurutnya dengan tuntutan yang jelas berbeda itu sama saja mempertontonkan adanya hal yang tidak beres.
“Tapi, perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?,” tandasnya.
Diketahui, hakim menilai Lin Che Wei tak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara itu, ia didakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Lin Che Wei, ada empat terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (sumber: fajar)