Eramuslim.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi kebijakan baru yang ingin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, lembaga anti rasuah itu akan menggandeng mantan napi korupsi menjadi penyuluh anti korupsi.
Menurutnya, secara bahasa ‘penyintas’ sendiri berarti orang yang mampu bertahan atau dalam arti lain penyintas adalah korban, sedangkan koruptor adalah pelaku korupsi.
“KPK memberikan gelar “penyintas korupsi” kepada koruptor. Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap “korban”?” kata Said Didu sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari Twitter @msaid_didu, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menilai, para koruptor dinilai tidak pantas jika disebut sebagai penyintas korupsi karena mereka adalah pelaku, bukan korban.
“Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI sekarang dianggap pelindung koruptor,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadikan koruptor sebagai agen antikorupsi. Meski demikian, KPK akan melakukan selekai ketat dalam perekrutan.