Korupsi Batalkan Puasa, BPK Himbau Hentikan Korupsi Saat Ramadhan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengimbau semua pihak menghentikan seluruh tindakan yang masuk kategori korupsi, selama bulan suci Ramadhan bagi Umat Islam, karena perbuatan itu akan membatalkan nilai puasa seseorang.

"Dengan tidak melakukan korupsi selama sebulan diharapkan akan menumbuhkan kesadaran agar tidak melakukannya pada bulan lain. Berpuasa korupsi harus menjadi tekad semua orang, khususnya yang menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan, " kata Anggota BPK Baharuddin Aritonang saat meluncurkan buku "Orang Batak Berpuasa", di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa(11/9).

Menurutnya, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan yang mendalam, puasa akan mencegah perbuatan yang mengarah pada indikasi korupsi.

Lebih lanjut Aritonang menyatakan, audit yang dilakukan tidak hanya berisi laporan keuangan yang telah digunakan sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan, tetapi juga menyangkut perhitungan atas kewajiban materi yang dikeluarkan dalam bentuk zakat baik zakat fitrah maupun zakat mal.

"Audit tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga dapat ditujukan bagi tindak-tanduk kita, dan perhitungan atas kewajiban atas materi dalam bentuk zakat, "ujar mantan anggota DPR ini.

Ia menambahkan, makna puasa secara luas yang selalu didengung-dengungkan adalah tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi berpuasa untuk menahan perbuatan lainnya, yang dapat merusak esensi puasa itu seharusnya dilakukan, salah satunya tindakan korupsi.

Dalam hal ini BPK maju selangkah ketimbang MUI. Akan lebih baik lagi jika MUI berani mengeluarkan fatwa bahwa memakan makanan dan memakai pakaian, juga mobil dan lainnya, yang berasal dari uang korupsi juga bisa membatalkan puasa. Bahkan koruptor dan keluarganya, puasa mereka tidak akan diterima sebelum mereka berobat dan mengembalikan seluruh harta umat yang telah dikorup. Jika MUI berani mengeluarkan fatwa itu, baru TOP! (rz/novel)